1. Infrastruktur Politik di Indonesia
Infrastruktur politik yaitu suasana kehidupan politik
rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam
kegiatannya dapat memengaruhi kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam
menjalankan fungsi serta kekuasaannya.
a.
Fungsi infrastruktur politik :
1. Pendidikan politik, yaitu untuk
meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi
secara maksimal dalam sistem politiknya.
2. Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam
masyarakat.
3. Agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan
segala hasrat, aspirasi, dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan.
4. Seleksi kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan
pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat.
5. Komunikasi politik, yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat.
b.
Komponen – komponen Infrastruktur
Politik
1. Partai Politik
Partai politik secara mendasar
adalah sebuah organisasi atau institusi yang mewakili beberapa golongan
masyarakat yang memiliki tujuan sama, yang kemudian bersama-sama berusaha untuk
mencapai tujuannya tersebut.
a) Tujuan Partai Politik
1) Berpartisipasi dalam sektor
pemerintahan.
2) Berusaha melakukan pengawasan.
3) Berperan untuk menyerap
tuntutan-tuntutan yang masih mentah.
b) Sistem Kepartaian
Menurut Maurice Duverger, partai politik suatu negara digolongkan menjadi
tiga macam, yaitu :
1) Sistem Monopartai (Sistem Satu
Partai)
2) Sistem Dwipartai (Sistem Dua Partai)
3) Sistem Multipartai (Sistem Banyak
Partai)
2.
Golongan Kepentingan
(Interest Group)
Kelompok kepentingan merupakan
kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak
memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan
pemerintahan secara langsung.
Gabriel A. Almond mengidentifikasi
kelompok kepentingan ke dalam jenis-jenis kelompok :
(1)
Interest Group Asosiasi
Interest
group ini khusus
didirikan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat
atau golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Misalnya NU,
Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll
(2)
Interest Group Institusional
Interest group ini pada umumnya
terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan
tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi
anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi
seprofesinya.
(3)
Interest Group Nonasosiasi
Interest group ini didirikan secara
khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur, tetapi
aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam
keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud
masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan, masyarakat
seketurunan, dll.
(4)
Interest Group Anomik
Interest group ini dapat terjadi
secara mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi
demontrasi atau aksi-aksi bersama. Untuk mencegah dampak aktivitas buruk
kelompok ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang
hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.
3.
Media Komunikasi Politik
(Political Communication Media)
Media komunikasi politik adalah
salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi
mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.
Fungsi alat komunikasi politik
antara lain :
·
Fungsi Informasi
Media dijadikan sarana diseminasi
informasi yang terkait dengan politik dengan kekuasaan, serta sosialisasi
politik.
·
Fungsi Edukasi
Media dijadikan sebagai sarana
pendidikan politik melalui pesan-pesan politik yang disampaikan media.
·
Fungsi Korelasi
Media dijadikan penghubung antara
aktor politik dan khalayak melalui isi media yang berkaitan dengan aktivitas
aktor poltik.
·
Fungsi Kontrol Sosial
Media sebagai agen kritik atau
koreksi terhadap aktor politik atau kegiatan politik.
·
Fungsi Pembentukan Opini Publik berkaitan dengan
Persoalan Politik
4.
Kelompok Penekan (Pressure
Group)
Golongan penekan adalah sekelompok
manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan
aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan
untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
c. Organisasi Kepemudaan,
d. Organisasi Lingkungan Hidup,
e. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
f. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
5.
Tokoh Politik (Political
Figure)
Tokoh politik adalah rang-orang yang
lalu lalang, atau yang bekerja di dunia politik, dan eksis di kalangan
masyarakat, berperang penting dalam mengambil keputusan-keputusan yang
berpengaruh dalam suatu wilayah.
Menurut Letser G. Seligman, proses
pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
a. Legitimasi elit politik,
b. Masalah kekuasaan,
c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan
tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
2. Suprastruktur Politik di Indonesia
Suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan
mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Dalam
perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit politik pemerintah dibagi
dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif
(pembuat undang-undang), dan yudikatif (yang mengadili pelanggaran
undang-undang).
a. Suprastruktur di Indonesia menurut
UUD 1945 sebelum amandemen :
1.
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
2.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
3.
Presiden dan Wakil Presiden
4.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
5.
DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
6.
MA (Mahkamah Agung)
b. Suprastruktur di Indonesia menurut
UUD 1945 setelah amandemen :
1.
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
2.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
3.
Presiden dan Wakil Presiden
4.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
5.
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
6.
MA (Mahkamah Agung)
7.
MK (Mahkamah Konstitunsi)
8.
KY (Komisi Yudisial)
c.
Suprastruktur di Indonesia menurut Konstitusi RIS :
1.
Presiden
2.
Menteri-menteri
3.
Senat
4.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
5.
MAI (Mahkamah Agung Indonesia)
6.
DPK (Dewan Pengawas Keuangan)
d.
Suprastruktur di Indonesia menurut UUDS 1950
1.
Presiden dan wakil presiden
2.
Menteri-menteri
3.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
4.
MA (Mahkamah Agung)
5.
DPK (Dewan Pengawas Keuangan)
Suprastruktur politik yang berlaku saat
ini, yakni suprastruktur era setelah amandemen UUD 1945.
Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
adalah sebagai berikut :
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR
)
Dalam pasal
2 UUD 1945 disebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR
) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui ketua umum .
Dan menurut
pasal 3 UUD 1945, MPR memiliki tugas dan wewenang, antara lain :
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil
presiden
c. Hanya
dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD .
2.
Presiden
Sesuai UUD
1945 Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan/eksekutif, Presiden
memiliki tugas dan wewenang di bidang :
1) Eksekutif , presiden memiliki tugas
dan wewenang:
a) Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD 1945 (pasal 4 ayat 1).
b) Menetapkan peratuuran pemerintah
untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2).
c) Membentuk suatu dewan pertimbangan
yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang
selanjutnya diatur dalam undang-undang (pasal 16).
d) Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).
2) Bidang legislatif, Presiden memiliki
tugas dan wewenang :
a) Mengajukan Rancangan Undang Undang
kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
b) Membahas setiap Rancangan Undang
Undang bersama DPR untuk mendapat persetujuan bersama (pasal 20 ayat 2)
c) Mengesahkan Rancangan Undang Undang yang
telah disetujui bersama untuk menjadi Undang Undang (pasal 20 ayat 4)
3) Bidang yudikatif, Presiden memiliki
tugas dan wewenang :
a) Memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1)
b) Memberikan amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
Sebagai kepala Negara, Presiden
memiliki tugas dan wewenang :
a. Dengan persetujuan DPR membuat
perjanjian dengan Negara lain (pasal 11 ayat 1)
b. Mengangkat duta dan konsul (pasal 13
ayat 1)
c. Menerima penetapan duta Negara lain
(pasal 13 ayat 3)
d. Memberi gelar tanda jasa dan
lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)
3.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki wewenang:
1) Memegang kekuasaan membentuk
Undang-Undang (pasal 20 ayat 1)
2) Membahas setiap Rancangan Undang
Undang dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan (pasal 20 ayat 2)
3) Mengesahkan Rancangan Undang Undang
yang telah disetujui bersama presiden untuk menjadi Undang Undang (pasal 20
ayat 4)
4) Anggota DPR berhak mengajukan usul
Rancangan Undang Undang (pasal 21)
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi-fungsi dan hak-hak sebagai
berikut :
a) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (pasal 20 ayat 1)
b) DPR memiliki hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A ayat 2)
c) Setiap anggota DPR mempunyai hak
mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas
(pasal 20A ayat 3)
4.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan
Pemeriksa Keuangan memiliki tugas dan wewenang:
a. Memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan Negara secara mandiri dan bebas (pasal 23 E ayat 1)
b. Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada
DPR, DPRD sesuai dengan kewenangan (pasal 23 E ayat 2)
5.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung berwenang :
a.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh Undang-Undang.
6.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas dan
Wewenang Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada UUD 1945 adalah :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir, antara lain:
a. Menguji Undang Undang terhadap UUD
b. Mengutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar
c. Memutus pembubaran partai politik
d. Memutus perselisihan tentang hasil
pemilu
2) Wajib memberi
keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran
oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
7.
Komisi Yudisial (KY)
Wewenang KY :
a.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim
ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
b.
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim
c.
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku
Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
d.
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas KY :
a.
Melakukan pendaftaran
calon Hakim Agung;
b.
Melakukan seleksi
terhadap calon Hakim Agung;
c.
Menetapkan calon Hakim
Agung; dan
d.
Mengajukan calon Hakim
Agung ke DPR.
8. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD mempunyai fungsi antara lain:
a. Pengajuan usul, ikut dalam
pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislatif
tertentu.
b. Pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang tertentu.
makasih, buat blog nya
BalasHapusThx ini membantu saya mengerjakan tugas:)
BalasHapusHatur nuhun ey
BalasHapusTerimakasih gan, materinya lengkap
BalasHapusThanks you very much For the answer
BalasHapusthank you
BalasHapusBanyak kali
BalasHapusTugas dari suprastruktur dan infraatruktur apa
BalasHapus